LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Pemilih Pemula Pemilih Muda, di Aula Hotel Remaja Indah Masamba, Selasa (19/12/2023).
Diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah lingkup Luwu Utara.
Sekolah-sekolah tersebut diantaranya adalah SMA 9 Lutra, SMAN 3 Lutra, MAN Masamba, SMAN 1 Lutra, SMAN 5 Lutra, SMKN 2 Lutra dan SMAN 8 Lutra.
Dalam agenda sosialisasi ini, Komisioner Bawaslu Luwu Utara, Tasran menyebutkan bahwa ada 3 yang menjadi maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatannya itu.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini ada 3. Yang pertama, untuk melakukan tugas pencegahan pada pelanggaran Pemilu Tahun 2024,” sebut Tasran.
“Kedua adalah mengajak pemilih pemula untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.
“Dan yang ketiga, mengasosiasikan kepada pemilih pemula terkait pelaksanaan Pemilu,” lanjut Komisioner Bawaslu Luwu Utara ini.
Ia pun berharap, seluruh masyarakat Luwu Utara, khususnya bagi pemilih pemula pada Pemilu 2024 agar, berperan aktif melakukan pengawasan dan menolak segala bentuk praktik politik. Baik itu berupa uang, Isu SARA serta Berita HOAX.
“Seluruh masyarakat Luwu Utara, termasuk bagi pemilih pemula, agar sekiranya aktif melakukan pengawasan partisipatif serta menolak segala bentuk praktik politik uang, Isu SARA dan begitu pula dengan Berita HOAX,” kata Tasran dengan nada harap.
Sementara itu, salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut, Saifur Rahman menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang selalunya diperhadapkan dengan masyarakat.
“Ada 3 Kendala yang selalu dihadapi oleh masyarakat saat ingin berbuat. Termasuk rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi,” ungkap Saifur Rahman.
“Berikutnya, tingkat pemahaman masyarakat tentang kepemiluan yang rendah. Dan terakhir, rendahnya perlindungan pelapor/ adanya intimidasi,” sambungnya.
Meski begitu, dirinya menuturkan bahwa kendala tersebut dapat teratasi dengan menegakkan pengawasan secara Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).
“Pada dasarnya, hak pasif dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu memiliki hak memilih dan juga dipilih. Jalankan pengawasan Pemilu yang LUBER dan JURDIL,” pungkasnya.(*)