LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Terdapat Pasar Malam yang di Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara yang menyediakan wahana permainan anak berupa hoya-hoya dan beberapa jenis permainan lainnya, berlangsung sejak 22 Desember 2023 hingga saat ini.
Tak hanya wanaha hoya-hoya, juga terdapat jenis kegiatan ketangkasan yang diduga berupa judi seperti lempar gelang, lempar kaleng dan tebak warna.
Berbagai permainan judi berkedok pasar malam ini, banyak digemari kaula muda, orang tua dan bahkan anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu (23/12/2023) malam tadi, kegiatan hoya-hoya yang disajikan, dipadati banyak pengunjung dari berbagai kalangan.
Salah seorang Warga Desa Bungadidi, AN mengatakan, kegiatan judi tersebut jelas-jelas melanggar hukum sehingga ia berharap, pihak kepolisian dapat menutup kegiatan itu.
“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polres Luwu Utara, menutup kegiatan ini yang diduga dapat merusak generasi muda,” ucap AN.
Dirinya juga menuturkan, walaupun kegiatan judi di pasar malam itu hanya berhadiahkan rokok dan minuman, tetap saja bisa merusak generasi muda.
“Kegiatan praktek judi tersebut berhadiahkan rokok, minuman dan sembako sebagai penarik peminat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengonfirmasi, terkait hoya-hoya berkedok judi di Desa Bungadidi mendapatkan izin dari Polres.
Meski begitu, Kapolres AKBP Galih menyampaikan bahwa, apapun bentuk aktivitas perjudian yang ada merupakan hal yang tidak dibenarkan.
“Apapun yang masuk kategori judi ya dilarang lah, dimana itu? Biar di cek Kasat Reskrim,” pungkasnya.