Tunjuk Adik di TAGUPP, Rudy Mas’ud Menyamakan Dirinya Dengan Presiden Prabowo

oleh -
oleh
Kolase Foto: Rudy Mas'ud, Hijrah Mas'ud dan Prabowo Subianto bersama Hashim Djojohadukusumo. (ist)

SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, membela diri soal kebijakan menjadikan adik kandungnya, Hijrah Masud sebagai tim sebagai Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.

Kebijakan itu hingga kini menjadi sorotan publik Kalimantan Timur. Posisi Hijrah dalam TAUGPP cukup strategis, yakni wakil ketua. Dalam pembelaannya, Rudy menyeret nama Hashim Djojohadukusumo dan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan dengan awak media di Hotel Atlet Samarinda, Kamis (23/4/2026), Rudy Mas’ud secara terbuka mengakui keberadaan adik perempuannya di jajaran TAGUPP.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatifnya sebagai kepala daerah. Keterlibatan Hijrah menurut Rudy, didasari oleh loyalitas dan kepercayaan yang telah terbangun sejak masa kampanye hingga dirinya terpilih.

Ia menilai perlu adanya sosok yang bisa menangani urusan bersifat privat dan mandat khusus saat dirinya harus bertugas ke luar daerah.

”Memang adik saya (Hijrah), selama perjuangan dari DPR RI sampai terpilih gubernur, Ibu Hijrah selalu mendampingi saya. Saat saya di Jakarta, harus ada yang menangani kegiatan di sini (Kaltim), terutama untuk hal-hal yang sifatnya privat, logistik, atau mandat yang tidak bisa diwakilkan,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa kehadiran adiknya berfungsi untuk menggantikan posisinya dalam pertemuan-pertemuan tertentu sesuai perintah gubernur.

Membela keputusannya, Rudy menyamakan posisi Hijrah dengan peran Hashim Djojohadikusumo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai penunjukan anggota keluarga dalam tim ahli atau konsultan adalah hal yang lumrah sejauh tidak melanggar aturan birokrasi ASN.

”Apa bedanya Pak Hashim dengan Bapak Presiden? Beliau memberikan kepercayaan. Itu memang hak prerogatif,” kata Rudy, menyamakan posisi dirinya dengan Presiden Prabowo.

Rudy menjamin, adiknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, apalagi memberikan perintah langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Hijrah hanya berfungsi untuk pengawalan percepatan program di lapangan dan memberikan laporan evaluasi kepadanya.

”Dia tidak untuk menentukan, apalagi memerintahkan OPD. Tugasnya hanya mengawal dan menyampaikan laporan jika ada keterlambatan atau hal yang perlu percepatan serta pertimbangan,” pungkasnya. (*)