Pelaku Pelecehan Seksual di Luwu Divonis Dua Bulan, Aktivis Angkat Bicara

oleh -
oleh
Ilustrasi: Pelaku Pelecehan Seksual di Luwu Divonis Dua Bulan. (AI/Gemini)

LUWU Kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik Luwu tahun lalu, dengan terdakwa dokter spesialis Gigi, Jihan Harun, akhirnya mencapai putusan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 2 bulan 15 Hari penjara kepada terdakwa, meski tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umun (PJU) yakni 4 bulan.

Putusan tersebut menuai beragam reaksi di tengah masyarakat serta aktivis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jaker) Tana Luwu, Yertin Ratu juga angkat bicara.

Sebagian pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tergolong sangat ringan untuk kasus kekerasan seksual, sehingga memunculkan spekulasi adanya dugaan permainan di dua institusi penegak hukum, yakni Pengadilan Negeri (PN) Belopa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

Dugaan itu bahkan sudah dilaporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak oleh (Jaker) pada bulan Februari lalu.

Bahkan informasi yang diperoleh, jika Komnas Perempuan telah memproses aduan pelapor terkait adanya dugaan permainan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Hakim PN Belopa.

“Kami sudah terima surat dari Komnas Perempuan bahwa laporan yang kami masukkan telah berproses. Bahkan, Kejari Belopa sudah disurati oleh Komnas Perempuan,” kata Yertin Ratu Sabtu (28/03/2026).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, membantah tegas adanya intervensi atau praktik tidak wajar dalam penanganan perkara.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya sampai detik ini belum menerima surat atau aduan dari Komnas Perempuan dan Anak.

“Sampai saat ini kami belum menerima tembusan atau surat laporan dari pihak mana pun terkait hal tersebut,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Terkait vonis yang dinilai ringan, Prasetyo menegaskan bahwa proses penuntutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani bukan dalam kategori pencabulan, melainkan kekerasan seksual, yang memiliki perbedaan unsur hukum.

“Perlu dipahami, tuntutan yang diajukan adalah kekerasan seksual, bukan pencabulan. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam aspek hukum,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, sempat terjadi kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan ibu korban di tingkat penyidikan kepolisian.

“Kami juga heran mengapa perkara ini tetap dilanjutkan, padahal sebelumnya telah ada perdamaian antara kedua belah pihak di tingkat penyidik,” ungkap Prasetyo.

Meski demikian, Kejari Luwu tetap memproses perkara tersebut secara profesional. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas dan melakukan penahanan terhadap terdakwa hingga proses persidangan berlangsung.

“Pada intinya, kami telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur. Terdakwa juga kami tahan sebelum putusan dijatuhkan, meskipun sebelumnya tidak dilakukan penahanan di tingkat penyidikan,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.