Polresta Cirebon Kejar DPO Pemasok Obat Terlarang Usai Tangkap Dua Pengedar di Susukan

oleh -
oleh
Polresta Cirebon Buru DPO Pemasok Obat Terlarang Usai Tangkap Dua Pengedar di Susukan

CIREBON Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi senyap yang digelar Minggu siang (19/4/2026), dua pria berinisial TW (31) dan H (28) berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan setempat.

Kedua tersangka berupaya menyamarkan barang bukti dengan menyimpannya di dalam kardus bekas minuman nata de coco. Namun, upaya tersebut berhasil dibongkar petugas.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan barang bukti di dalam kardus minuman untuk mengelabui petugas. Namun berkat ketelitian anggota, taktik tersebut berhasil kita ungkap,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 979 butir obat jenis Tramadol, 48 butir obat jenis Hexymer, uang tunai Rp4.409.000 diduga hasil transaksi dan dua unit telepon genggam.

Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

Meski kedua pelaku telah ditangkap, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi kini memburu satu tersangka lain berinisial R yang diduga sebagai pemasok utama dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami akan terus mengejar hingga ke akar jaringan, termasuk pemasok utama berinisial R,” tegas Imara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. (Mu’min)

No More Posts Available.

No more pages to load.