LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap 2 terduga tindak pidana penyalahgunaan juga peredaran Narkotika jenis Sabu.
Terduga pelaku adalah RI (40) dengan status pekerjaan sebagai Buruh Bangunan. Satunya lagi, RIN (28) sebagai pekerja Swasta.
Kedua-duanya merupakan Warga Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Diamankan di Jln. Karaoke Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/01/2024) malam.
Sekaitan dengan hal ini, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jayadi yang terjun langsung memimpin jajarannya lakukan pengungkapan hingga penangkapan, mengatakan bahwa keduanya sama-sama diamankan di wilayah Luwu Utara.
“Diamankan di Jln. Karaoke Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kab Luwu Utara pada hari Rabu (17/01) malam kemarin,” kata Iptu Jayadi ke awak media, Kamis (18/01/2024).
Ia menyebutkan, Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 (Satu) shacet plastik klip bening, didalamnya terdapat 2 (Dua) shacet yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,39 (Nol Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram.
Selain itu, juga ada Barang Bukti lainnya berupa 1 Buah Bungkusan Rokok, 1 Unit Handphone merk Vivo berwarna merah beserta simcard, serta 1 Unit Handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini pun menyampaikan bahwa pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lalu kemudian digeledah.
“Kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa, ada seorang memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu, dan orang tersebut diduga berada di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara,” ungkap AKP Jayadi.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, bersama jajaran anggota, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian anggota pun mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud, berada di depan sebauh Kos di Jln. Karaoke Kelurahan Bone Tua,” sambungnya.
“Selanjutnya, anggota mendatangi tempat tersebut dan menemukan seseorang yang kemudian diketahui bernama Rio lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bungkusan rokok yang terjatuh, kemudian diamankan lalu dibuka dan ditemukan 2 shacet,” lanjut AKP Jayadi.
“Kemudian si Rio ini diintrogasi dan menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara melalui perantara Rinal sehingga anggota membawa Rio untuk menunjukan rumah si Rinal,” tandasnya.
Tak butuh waktu lama, kata AKP Jayadi, terduga pelaku Rinal pun berhasil diamankan di rumahnya.
“Rinal diamankan dirumahnya lalu menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal namanya (dalam lidik) di wilayah Nusa Kelurahan Marobo,” tuturnya.
Saat ini, Rio dan Rinal telah dibawah ke Mapolres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Tindakan yang diambil dalam penanganan kasus ini diantaranya adalah mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, periksa saksi-saksi, lengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, melakukan pengembangan sampai dengan gelar perkara,” pungkasnya.
Olehnya itu, kedua terduga ini terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pengungkapan kasus ini, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/05/I/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tanggal 17 Januari 2024,” kuncinya.(*)