BONTANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap kali terjadi di Kota Taman. Teranyar, seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Bahkan, perbuatan hina itu dilakukan sang ayah tiri hingga mengakibatkan korban hamil tiga bulan saat ini.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Beyond Proffesional (BEPRO) Kota Bontang, Firimus Api mendorong Pemerintah Kota Bontang agar mengambil peran maksimal dalam hal perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. ”Hal ini didasarkan pada undang-undang perlindungan anak dan peraturan terkait yang menjamin hak-hak anak, termasuk hak atas keamanan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya kepada nadinewsonline.com, Selasa (01/07/25) petang.
Firimus Api menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini terungkap di kota Taman (Bontang). Menurutnya, pemerintah memiliki banyak program yang bisa dimassifkan untuk dijalankan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.
”Setahu saya, pemerintah banyak program yang bisa dimaksimalkan. Di sekolah ada program Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja dari BKKBN. Ini adalah wadah untuk mensosialisasikan terkait kekerasan seksual. Sekaligus menjadi tempat bagi anak usia sekolah bercerita ketika sedang mengalami masalah, termasuk pelecehan seksual,” terangnya.
Program pencegahan menurutnya harus dimassifkan, termasuk kegiatan-kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan terhadap anak.
”Pada program Generasi Berencana (Genre), ada program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan banyak lagi program di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKAB). Jangan sampai program ini hanya sekedar dilaksanakan tapi tidak sesuai apa yang diharapkan,” tegasnya.
Disisi lain, Firimus Api juga mendesak pihak Kepolisian untuk agar menangani secara serius dan transparan setiap kasus kekerasan terhadap anak.
”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi maksimal sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak,” kata Firimus.
Pihak berwenang juga diharapkan untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya. Kasus ini kata dia , menjadi pengingat bagi semua pihak agar selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Pendidikan tentang keamanan dan perlindungan anak harus digalakkan. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kekeraan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan berdampak jangka panjang pada korban. Juga terhadap regenerasi Kota Taman.
”Perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi,” tandasnya. (*)