Mulai Akhir Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

oleh -
oleh

Kutai Timur – Pemerintah pusat akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai dampak negatif.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna serta membatasi akses anak pada layanan media sosial yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan psikologis.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan usia menjadi langkah penting mengingat penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja saat ini semakin tinggi.

Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Perpecahan antarsaudara hingga perselisihan antarmanusia sering kali bermula dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” kata Ardiansyah.

Ia menilai anak-anak belum sepenuhnya memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menghadapi berbagai konten bebas di internet. Karena itu, pembatasan usia dipandang sebagai langkah pencegahan dini terhadap ancaman siber yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis generasi muda.

Ardiansyah menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti arahan teknis dari pemerintah pusat dalam penerapan kebijakan tersebut.

Namun ia juga menekankan bahwa pengawasan orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam melindungi anak di ruang digital.

“Pemerintah daerah akan memantau implementasinya di lapangan. Tetapi pengawasan orang tua tetap menjadi kunci agar ruang siber benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup akses internet anak secara menyeluruh.

Menurutnya, pembatasan hanya difokuskan pada platform digital dengan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, seperti sistem rekomendasi berbasis algoritma dan fitur gulir tanpa batas.

“Anak-anak tetap bisa memanfaatkan internet untuk pendidikan, kreativitas, dan pengembangan bakat melalui platform digital yang lebih aman,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir 80 persen dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.