MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF beserta barang bukti ratusan butir obat keras.
Penangkapan yang dipimpin oleh IPDA Addi Junia Permana ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menyasar sebuah kamar kost di Blok Ciburuy, Desa Talaga Wetan, yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal pelaku.
“Pelaku diduga sengaja mengedarkan dan mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan hukum yang sah,” ujar IPDA Addi Junias mewakili Kapolres Majalengka, Sabtu (28/3/2026).
Awalnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap GF, namun tidak ditemukan barang bukti. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat menyisir area kamar kost tersangka. Di dalam sebuah tas selempang hitam, polisi menemukan 190 butir pil Tramadol, 43 butir pil Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Blok Astana, Desa Talaga Wetan. Di lokasi ini, petugas menemukan simpanan obat yang lebih besar.
“Di lokasi kedua, kami menemukan 500 butir Tramadol dan 190 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian,” jelas Addi.
Selain obat keras, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Realme C30 yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini, GF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1). Pelaku terancam hukuman penjara atas pelanggaran distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kondusivitas di lingkungan Kabupaten Majalengka. (Mu’min)







