SAMARINDA – Puluhan kader Partai NasDem Kalimantan Timur menggelar aksi protes terhadap pemberitaan Majalah Tempo yang memuat judul “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk” disertai sampul karikatur Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPW NasDem Kaltim, Jalan Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Rabu (15/4/2026) sore. Massa menyuarakan keberatan atas edisi Tempo tertanggal 12 April 2026 yang dinilai mencoreng nama partai.
Dalam aksi itu, para kader membawa berbagai spanduk berisi tuntutan, mulai dari desakan klarifikasi hingga permintaan maaf terbuka dari redaksi Tempo.
Mereka secara khusus menyoroti visual sampul majalah yang menampilkan karikatur Surya Paloh mengenakan kemeja putih tanpa jas dan sepatu.
Menurut massa, visual tersebut memperkuat narasi pemberitaan yang dinilai mengerdilkan Partai NasDem.
Kontroversi ini juga dipicu isi laporan yang menyebut adanya usulan Presiden Prabowo Subianto kepada Surya Paloh untuk menggabungkan Partai NasDem dan Partai Gerindra.
Disebutkan, pertemuan keduanya terjadi di Hambalang, Bogor, pada pertengahan Februari 2026.
Namun, kader NasDem Kaltim menilai laporan tersebut tidak disajikan secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Sikap resmi DPW NasDem Kaltim dibacakan Bendahara DPW, Saefuddin Zuhri, yang juga menjabat Wakil Wali Kota Samarinda.
“Keberatan keras dan penolakan tegas atas pemberitaan yang kami nilai tidak proporsional, tidak berimbang, dan mengandung framing yang merugikan kehormatan Partai NasDem,” tegasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan judul yang dinilai bukan sekadar kekeliruan redaksional.
“Penggunaan judul tersebut merupakan bentuk konstruksi opini yang menyederhanakan secara keliru, bahkan mendistorsi jati diri Partai NasDem sebagai institusi politik,” ujarnya.
Saefuddin menambahkan, narasi dalam laporan tersebut cenderung menggiring persepsi publik.
“Kami menilai keseluruhan narasi yang dibangun dalam laporan tersebut cenderung insinuatif, menggiring persepsi, dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Dalam pernyataannya, DPW NasDem Kaltim juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyajian berita secara akurat dan berimbang, serta hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.
Adapun tiga tuntutan yang disampaikan antara lain: menolak isi dan framing pemberitaan Majalah Tempo, menuntut klarifikasi serta permintaan maaf terbuka kepada Surya Paloh dan Partai NasDem, serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.
“Apabila hal ini tidak direspons secara patut, maka DPW Partai NasDem Kalimantan Timur akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak redaksi Tempo sebelumnya telah merespons protes dari NasDem di Jakarta. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan telah melalui proses jurnalistik.
“Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya. (*)






