SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (15/4/2026).
Tersangka berinisial AS, diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto. Ia mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus ini mencuat dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kukar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Tony dalam keterangan resminya.
Langsung Ditahan di Rutan Samarinda
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan oleh penyidik pada hari yang sama. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana terhadap tersangka yang mencapai lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik menilai terdapat potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.
Dijerat Pasal Berlapis, Kejati Kaltim Masih Kembangkan Penyidikan
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Juga dijerat pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga alternatif Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.
Kejati Kaltim menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pertambangan dan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam di Kalimantan Timur. (*)






