Asik Transaksi Narkoba, Warga Baebunta Diciduk Polisi

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lutra, Iptu Muhammad Jayadi, S.Sos

Sementara itu, terduga pelaku berinisial D (24) adalah seorang Warga Desa Meli Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

D diamankan petugas kepolisian di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.

Adapun barang bukti, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol-nol) gram, 1 (satu) buah bungkusan plastik bekas merk Nutrisari serta 1 (satu) unit Handhone merk Oppo warna hitam bersama sim cardnya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi saat ditemui mengatakan, jika penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat.

“Kami dari Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan orang tersebut berada di Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, sehingga saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Jayadi.

“Saat di TKP, kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut kemudian kami amankan dan geledah, disaat itu sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu, saat diintrogasi, yang bersangkutan diketahui bernama D,” tambahnya.

Melalui mantan Kapolsek Sukamaju itu, ditegaskan jika Kapolres Luwu Utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.

“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yang bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar,” imbuhnya.

Diketahui, lelaki D ini disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.