Beri Perlindungan Pekerja Rentan, IDP Apresiasi Komitmen BPJS dan Kajari Lingkup Sulsel

oleh -
oleh

MAKASSAR, Nadinewsonline.com — Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ungkapan apresiasi itu, disampaikan langsung oleh bupati perempuan pertama di Sulsel ini, seusai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulsel serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di lingkup Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemda tentu kami mengapresiasi komitmen semua pihak terkhusus Kejaksaan Negeri dalam memberikan dan menjamin perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Indah.

Bupati dua periode ini menyebutkan, bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan, juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Hasilnya, ada beberapa poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, termasuk menganggarkan perlindungan kepada pekerja rentan termasuk non ASN,” tuturnya.

“Khusus Luwu Utara, berdasarkan data, sudah mencapai 100 persen coverage-nya dalam memberikan perlindungan,” terang bupati yang akrab disapa IDP ini.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, merupakan kebijakan pemerintah dan telah ditetapkan sebagaimana tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga,” kata Leonard.

Leonard berharap dengan hadirnya Kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal.

Selain itu, ia pun mengungkapkan, Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel, terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.