Berkedok Warung Makan, Ratusan Miras Disita Personil Polres Luwu Utara di Tempat Hiburan Malam

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Menjelang malam Natal, Personil Gabungan Polres Luwu Utara menggelar Razia Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Bernyanyi, Rumah Makan dan Kost-kostan yang diduga melakukan aktivitas prostitusi Ilegal.

Dari razia ini, pihak kepolisian berhasil menyita ratusan botol minuman keras yang diperoleh dari sejumlah titik lokasi hiburan malam dan rumah makan yang tersebar di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.

Sekaitan dengan hal itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan jika Razia THM, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama jajaran di wilayah hukumnya, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pasalnya, keberadaan miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. “Menjelang Natal dan tahun baru ini, razia THM miras hingga ballo akan semakin gencar dilakukan,” ungkap AKBP Galih.

“Terlebih lagi, banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas hiburan malam hingga dugaan adanya aktivitas prostitusi, serta adanya warung makan yang menjual miras,” tambahnya.

Razia gabungan tersebut, dilakukan pada hari Jumat (22/12) baru-baru ini. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Darwis didampingi Kasat Reskrim AKP Juddy Titalepta dan Kasat Intelkam AKP Suhardy.

Sejumlah Pemilik warung penyedia Miras yang berkedok rumah makan pun dipanggil ke Mako Polres Luwu Utara untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, berdasarkan perintah Kapolres Luwu Utara, seluruh THM yang tak berijin serta warung makan penyedia miras akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi.(*)