Bupati Lutra Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Para Warga Transmigrasi di Bantimurung

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Bantimurung Kecamatan Bone-bone, Selasa (11/04/2023).

Sertifikat yang diterima oleh para warga di wilayah tersebut, sebanyak 422, terdiri dari UPT sebanyak 272 bidang dan 150 bidang tanah negara.

“Ini, upaya pemerintah untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari kepemlikan lahan bapak atau ibu yang sudah dikelola selama ini. Jadi negara mengakui secara hukum,” kata Indah saat menyampaikan sambutan.

“Sertikat ini, tentu diberikan bukan hanya untuk legalitas saja tapi juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di lembaga perbankan,” tambahnya.

“Sejak dulu kita usulkan tanah transmigrasi sebagai prioritas dan alhamdulillah di tahun 2022 kita dapatkan programnya. Saya memimpin langsung sidang PPL sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” lanjut Bupati Luwu Utara dua periode ini.

“Kita patut bersyukur, di Indonesia masyarakat diberikan kepemilikan hak atas tanah yang dikelola sebab di beberapa negara, tanah tidak dimiliki/ dikuasai oleh masyarakat, hanya diberikan hak untuk mengelola,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Selain UPT Bantimurung, Indah juga menyebutkan, pada tahun 2022, hampir semua tanah transmigrasi telah tuntas.

Tanah yang dimaksud terdiri dari UPT Buso 311 bidang, UPT Maipi 177 bidang, UPT Pongkase 427 bidang dan UPT Bantimurung 272 bidang.

“Jadi semua tuntas kecuali ada sedikit perbaikan, karena ada yang tumpang tindih by sistem. Jadi tidak bisa ada klaim tanah di atas tanah. Itulah pentingnya kita sertifikatkan tanah bapak dan ibu untuk menghindari potensi konflik di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, isteri dari Anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan, agar masyarakat tidak membuka lahan yang harusnya dilindungi.

“Saya titip untuk tidak membuka lahan yang harusnya tidak dibuka. Jaga hutan kita, bukan untuk saya atau nenek moyang kita tapi untuk anak cucu kita kelak,” tutup Indah dengan menyampaikan pesan kepada warga-warga di wilayah transmigrasi itu (Desa Bantimurung).

Sebelumnya, Kepala BPN/ATR Kabupaten Luwu Utara, Sukirman mengatakan bahwa, program Redistribusi Tanah untuk transmigrasi tersebut berdasarkan Perpres 86 Tahun 2018, dimana reforma agraria memberi ruang untuk memberikan sertifikat kepada warga transmigrasi tanpa persyaratan sertifikat HPL selama tanah tersebut sudah ditempati di atas lima tahun atau pengelolaannya sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).