CIREBON – Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya berakhir di wilayah Lampung. Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk pelaku setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi, namun berdampak fatal bagi masyarakat penerima bantuan.
Menurutnya, tersangka memanipulasi dokumen penyaluran dengan cara mengubah nominal dalam surat pemberitahuan bantuan.
“Tersangka menyuruh petugas pembayaran menyalurkan dana sesuai nominal yang sudah ia ubah tanpa pencocokan data yang benar. Akibatnya, jumlah yang diterima warga jauh lebih kecil dari yang seharusnya,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (22/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, sebanyak sekitar 900 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat dijatuhi pidana mati,” tegas AKP Adam Gana.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
“Setelah pemetaan dan pengamatan, pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kami amankan saat sedang tertidur di rumah warga,” ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya terkait manipulasi dana bansos.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta penahanan terhadap tersangka.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan berkas perkara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan Polisi 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tutupnya.
Kasus korupsi bansos PKH ini menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan penyaluran bantuan sosial. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. (Mu’min)








