Pemda Lutra Tetapkan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dengan Pembagian 3 Kategori, Segini Besarannya

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 2023 ini.

Penetapan itu, dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah yang dibagi kedalam 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khususnya wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.

Berdasarkan SK yang telah ditandatangani Bupati Luwu Utara, besaran infaq RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq jemaah haji Rp500.000. Adapun besaran fidyah, senilai Rp20.000 – Rp25.000 perhari.

Disebutkan dalam SK, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid di masing-masing desa dan kelurahan.

Hal itu, dikoordinir langsung oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, dalam hal ini, Imam Desa (Imdes) dan kelurahan.

Sementara pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelolah oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%;

2. Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).

Selanjutnya, infaq jemaah umrah dan jemaah haji akan dikelolah BAZNAS.

Dalam SK juga menerangkan, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama dan lainnya.