Polisi Selidiki Penemuan Cacahan Uang Kertas, BI Lakukan Penelusuran

oleh -
oleh
Tangkapan layar video penemuan cacahan uang di bekasi. -ist-
Tangkapan layar video penemuan cacahan uang di bekasi. -ist-

BEKASI Cacahan uang kertas pecahan Rp2.000, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi. Penemuan ini bermula dari laporan dugaan pembuangan limbah medis.

Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ditemukan limbah medis.

Di lokasi, petugas justru ditemukan plastik kuning berisi sampah sayuran dan cacahan uang kertas yang dikonfirmasi sebagai uang asli.

“Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli,” kata Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, Kamis (5/2/26).

21 karung berisi cacahan uang itu sudah diserahkan ke polisi. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, puluhan karung cacahan uang tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Setu setelah diserahkan oleh pemilik lahan.

“Untuk sementara kami menerima penyerahan dari pemilik lahan karena dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di sekitar lokasi. Saat ini 21 karung kami amankan di Polsek,” kata Usep.

Tangkapan layar video viral penemuan cacahan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di TPS liar Desa Taman Rahayu.

Usep mengatakan, penyerahan karung cacah uang itu dilakukan oleh pemilik lahan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. DIa menyebutkan, selain 21 karung yang telah diamankan, masih terdapat sekitar tujuh karung cacahan uang lain yang berada di TPA.

“Nanti kami menunggu petunjuk dari Bank Indonesia, apakah akan diangkut kembali. Untuk sementara kami menunggu hasil resmi dari BI,” kata Usep.

Ia menegaskan, hingga saat ini 21 karung cacahan uang tersebut belum diserahkan ke Bank Indonesia dan masih berada dalam pengamanan kepolisian.

“Belum diserahkan ke BI. Saat ini masih kami amankan di Polsek dari hasil penyerahan pemilik lahan,” kata Usep.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri temuan cacahan uang tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan serta menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/26).

Ramdan menegaskan dalam pengelolaan uang rupiah, BI memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan atas uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, maupun yang telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah,” kata Ramdan.

Ia menjelaskan proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI dengan prosedur dan pengawasan yang ketat sebelum limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.

“Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, BI juga menerapkan pengelolaan limbah berkelanjutan. Sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.

Implementasi waste to energy dilakukan melalui pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sementara waste to product antara lain mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali. (Ron/nadinews)