LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Wanita inisial HR (21) asal Desa Bungadidi Kacamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus Arisan Online.
Kasus ini, diungkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2MEI2023.
“Benar, saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan juga,” kata Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Joddy Titalepta, Senin (22/05/2023).
Penetapan status tersangka HR, usai dilakukan setelah gelar perkara. Terdapat 4 pelapor yang mengaku menjadi korban Arisan Online yang dikelolanya.
HR mengaku, ia memulai aksinya hanya sekedar coba-coba dan berjalan sejak November 2022 lalu.
Seorang perempuan usia 21 ini menyebutkan bahwa, guna melancarkan aksinya, dirinya menabur imingan keuntungan besar dan giveaway hingga bisa berhasil menarik para member untuk bergabung di grup arisannya.
Selain itu, ia juga mengakui transaksi perbulannya dapat mencapai ratusan juta rupiah.
“Tidak semua member dirugikan karna saya juga sudah melakukan pelunasan ke beberapa orang. Hanya saja, memang ada beberapa yang mandek dan nilainya sampai ratusan juta rupiah,” ungkap HR saat dimintai keterangan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jumlah kerugian para korban dengan mengecek mutasi rekening milik tersangka.
Diketahui, sejak menjalankan aktivitas tipuan itu, transaksi arisan online milik HR sudah mencapai 1 miliar rupiah (selama 5 bulan).
“Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti karena kita masih periksa ini, tapi yang jelas selama 5 bulan sejak dimulai ada sekitar 1 miliar transaksinya,” kata Joddy.
HR, dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti dari tersangka.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu Utara juga telah menahan sepasang suami istri setelah terbukti melakukan arisan bodong beberapa waktu yang lalu.