JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menekankan pentingnya penerapan standar pers pada platform media sosial yang berperilaku layaknya pers.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri media nasional.
Qodari menyebut, pergeseran belanja iklan ke media sosial telah berdampak signifikan terhadap kondisi media arus utama.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/04/2026).
Dalam kesempatan itu, Qodari menyoroti tekanan serius yang tengah dihadapi industri media, baik dari sisi bisnis maupun keberlanjutan.
Menurutnya, penurunan pendapatan perusahaan media telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan wartawan.
Salah satu faktor utama adalah perubahan ekosistem informasi, di mana media sosial kini turut menjalankan fungsi penyebaran berita tanpa dibebani standar dan tanggung jawab yang setara dengan pers.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Qodari bahkan mengibaratkannya sebagai “manusia melawan alien”, menggambarkan keunggulan media sosial yang tidak diimbangi regulasi setara.
Karena itu, ia mendorong komunitas pers untuk menyusun kerangka regulasi yang mampu menghadirkan level playing field antara media sosial dan media mainstream.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada aturan main yang sama,” tegasnya.
Qodari menjelaskan, standar yang dimaksud mencakup regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik.
Ia meyakini, dengan standar yang setara, media arus utama tetap memiliki keunggulan berkat fondasi profesionalisme.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan Kantor Staf Presiden (KSP) terbuka untuk memfasilitasi diskusi bersama organisasi profesi wartawan, seperti SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ia berharap komunitas pers dapat aktif menyusun gagasan, termasuk dalam bentuk draf regulasi yang dapat diajukan kepada pemerintah maupun DPR.
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” pungkasnya. (*)







