BONTANG – Legislator PDIP DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar lebih cermat dalam mengambil kebijakan terkait rencana pengelolaan kawasan wisata Pantai Beras Basah oleh pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Winardi kepada wartawan Jumat (01/05/2026). Ia menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Winardi, Menegaskan bahwa status kepemilikan Pantai Beras Basah merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Pemkot Bontang harus berhati-hati dalam menentukan langkah pengelolaan.
“Yang pertama tentu, Pantai Beras Basah sebenarnya milik Pemprov Kaltim. Jangan sampai ke depan muncul persoalan karena bukan kewenangan pemkot, tetapi pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kota Bontang itu.
Ia menekankan bahwa mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar kebijakan harus disusun secara jelas sejak awal.
”Pemkot Bontang hingga saat ini hanya memiliki penyerahan kewenangan pengelolaan oleh Pemprov Kaltim, bukan Hibah kepemilikan,” kata Awin yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang.
Ingatkan Soal Kearifan Lokal dan Potensi Kenaikan Tarif
Selain aspek regulasi, Awin juga menyoroti pentingnya menjaga kearifan lokal. Ia mengingatkan agar pengelolaan oleh pihak ketiga tidak mengubah karakter Pantai Beras Basah yang selama ini terbuka untuk semua kalangan.
“Jangan sampai kalau dikelola pihak ketiga, kawasan wisata ini menjadi eksklusif dan hanya dinikmati kalangan tertentu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan nasib masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas wisata di kawasan tersebut, seperti pemandu wisata.
“Kami juga memikirkan bagaimana keluarga kita yang bekerja sebagai pemandu wisata di sana. Apakah mereka masih bisa beraktivitas seperti biasa atau tidak. Hal ini perlu di perjelas, bahwa mereka harus terlibat penuh. Jangan sampai pihak ketiga nantinya tidak melibatkan secara langsung ekonomi kearifan lokal yang sudah berjalan saat ini,” ungkapnya Ketua Umum BPC HIPMI Bontang Ini.
Awin turut menyoroti potensi kenaikan tarif jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga. Ia berharap akses masyarakat tetap terbuka luas tanpa beban biaya yang memberatkan.
“Dari awal Pulau Beras Basah bisa dinikmati semua kalangan. Jangan sampai ada implikasi kenaikan tarif karena efek B to B, sehingga beras basah yang sejak dulu bisa dinikmati semua kalangan, nantinya jadi destinasi orang yang mampu saja. Akhirnya tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya, ” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin kekhawatiran tersebut harus diperjelas sebelum kebijakan dijalankan, termasuk skema kerja sama dan kontrak dengan pihak pengelola.
“Kenapa ini harus jelas, supaya jika pengelola tidak menjalankan sesuai harapan, kontraknya bisa diputus,” ujarnya.
Meski demikian, Awin menegaskan pihaknya tidak menolak rencana pengelolaan oleh pihak ketiga selama bertujuan untuk penataan kawasan wisata yang lebih baik.
Namun, ia menekankan pentingnya transparansi, termasuk standar dan syarat bagi calon pengelola.
“Pada prinsipnya kami sepakat soal dikelola kan pihak ketiga namun dengan catatan-catatn tadi. Kemudian semuanya harus jelas lebih awal, termasuk syarat, pengalaman, hingga kompetensi pengelola,” pungkasnya.(*)






