Sikapi Persoalan Tambang Ilegal di Rampi, Ketua Komisi ll DPRD Lutra Hadiri Undangan Pemprov Sulsel

oleh -
oleh

SULSEL, Nadinewsonline.com – Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Luwu Utara, H. Muh. Azhal Arifin hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pertemuan tersebut, berlangsung di Makassar, Kantor DPRD Sulsel Komisi D, Jumat (19/05/2023).

Dalam agenda itu, membahas beberapa status tambang di Luwu Utara, khususnya, yang berstatus ilegal seperti halnya di Kecamatan Rampi yang sempat viral baru-baru ini karena menui sorotan dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi.

Sebelumnya, AMARA melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Luwu Utara, mengadukan bahwa di Rampi, telah ia dapati Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan zat-zat kimia (berbahaya) yang mengakibatkan puluhan hewan ternak (sapi-sapi) warga, mati karena meminum air sungai yang dialiri limbah perusahaan.

“Dalam RDP yang dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait hal ini, kita sudah bersepakat bahwa solusinya adalah, bagaimana masyarakat yang ada di Rampi, pola kerjanya itu memakai naungan regulasi sehingga mereka yang menambang ini, sesuai dengan prosedur,” kata H. Muh. Azhal Arifin ke awak media Nadinewsonline.com Via WhatsApp, Jumat (19/05/2023).

Menurutnya, dinas terkait di Pemerintahan Provinsi Sulsel dan daerah, dapat membuat suatu wadah untuk mengatur wilayah dan para penambang guna untuk menertibkan aktivitas-aktivitasnya.

“Kita berharapnya, ada acuan regulasi sehingga mereka yang menambang ini, sesuai prosedur dengan membuat suatu wadah, Wilayah Penambangan Rakyat (WPR),” tutur Ketua Komisi ll DPRD Luwu Utara ini.

Ia menuturkan, hal tersebut akan diusulkan segara. “Itu akan diusulkan kepada dinas terkait di Makassar (Pemprov) dari Pemerintah Daerah (Pemda Lutra), seperti ke SDM kemudian ke beberapa dinas lainnya untuk sekiranya, WPR ini bisa terealisasi,” tutur anggota dewan yang karib disapa H. Azhal ini.

“Terkait korban yang sudah meninggal di Rampi, waktu kita rapat di kantor DPRD Luwu Utara, itu wilayah kepolisian (APH) dan itu sementara dia usut,” tambahnya.

“Pada dasarnya, dalam RDP yang berlangsung tadi, untuk mendapatkan solusi bagaimana masyarakat Rampi ini, mengelola hasil buminya sendiri, bukan dari luar sehingga beberapa rekomendasi, PT. Kalla Arebamma ini, sebaiknya dicabut izinnya,” tutup H. Azhal Arifin dengan nada tegas.

Diketahui, upaya tindak lanjut Pemda Lutra untuk merealisasikan pengusulan WPR tersebut, dalam waktu dekat ini, akan digelar pertemuan lanjutannya di Kabupaten Luwu Utara yang nantinya diikuti oleh SKPD terkait, baik dari Luwu Utara maupun dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun yang hadir dalam RDP ini, diantaranya adalah Bupati Luwu Utara yang diwakili oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketua Komisi ll DPRD Lutra, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kabid Polda Sulsel, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulsel dan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel.

Selain itu, juga dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Sulsel, Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Tambang Sulsel, Inspektur Tambang Sulsel, Direktur PT. Cita Palu Mineral (CPM), Tenaga Ahli Komisi D DPRD Sulsel serta Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi.