JAKARTA – Usai curhatan selebgram Nabilah O’Brien viral di dunia maya, Komisi III DPR akhirnya turun tangan. Komisi 3 berencana memanggil Nabilah yang kini ditetapkan sebagai tersangka usai melapor kasus pencurian di restonya pada September 2025.
”Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Nabila sebagai yang diketahui sebagai pemilik resto Bibi Kelinci diundang bersama dengantim kuasa hukumnya. Rencananya, Komisi III DPR juga akan memanggil pihak kepolisian yang mengusut kasus tersebut.
Dia berharap audiensi nantinya akan menghasilkan keputusan yang baik agar tak ada siapapun pihak yang dirugikan.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujar Habib.
Nabilah O’Brien Curhat di Sosial Media
Sebelumnya diberitakan, Nabilah O’Brien curhat lewat akun Instagramnya @nabobrien. Ia mengungkapkan dirinya menjadi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri usai speak up sebagai korban pencurian di media sosial.
Pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien mengaku diam selama lima bulan lantaran takut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).
Nabila akhirnya berani buka suara untuk mencari keadilan. Kata dia, selama lima bulan dirinya diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia katakan dan CCTV yang diungkapnya adalah fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ucap dia.
Nabilah O’brien Minta Bantuan Komisi III dan Kapolri
Atas dasar ini, Nabilah pun meminta Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi dirinya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tutur dia.
Kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang. Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
“Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya,” ucap Budi.
“Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut,” sambungnya. (*)






