MAJALENGKA – Seorang pria pengedar sabu, berinisial E tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di Blok Kulisi, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna, penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan pada Jumat (10/4/2026) siang setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya saat penggeledahan badan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, kami tidak berhenti di situ,” ujar AKP Yayan dalam keterangannya pada Minggu (12/4/2026) petang.
Ia menambahkan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dan amplop putih dengan berat bruto total 1,37 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas selempang hitam yang diletakkan di kursi ruang tamu. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung aktivitas peredaran.
Diantaranya timbangan digital dan plastik klip bening, alat hisap sabu (bong) serta pipet kaca modifikasi, gunting, sedotan, dan korek api gas, satu unit ponsel merek Oppo A58 yang disembunyikan tersangka di dalam kotak sabun di kamar mandi untuk mengelabui petugas.
“Tersangka E beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Pihak Polres Majalengka terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (Mu’min)






