Dishub Cirebon Imbau Masyarakat untuk Daftar Uji KIR Melalui Aplikasi DIUJIKEN

oleh -
oleh
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto. (ft:Mu'min)

CIREBON Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pendaftaran uji kendaraan bermotor (KIR) melalui aplikasi digital guna menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.

Imbauan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait antrean KIR yang sempat tersendat dan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto, menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem aplikasi Blue Fullcycl.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat gangguan sistem yang membuat antrean tersendat. Namun pelayanan tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, saat sistem digital mengalami gangguan, petugas langsung mengambil langkah dengan menerapkan pelayanan manual agar proses uji kendaraan tetap berlangsung.

Diyanto juga membantah adanya tudingan penolakan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh warga tetap dilayani, termasuk yang datang langsung ke lokasi, meskipun sistem sedang mengalami eror.

“Tidak ada pelayanan yang kami tolak. Petugas tetap melayani secara manual agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Terkait video yang beredar dan menunjukkan kondisi kantor yang sepi, ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil saat antrean sudah mulai berkurang.

Sebagai solusi jangka panjang, Dishub Kabupaten Cirebon mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi DIUJIKEN yang tersedia di Google Play Store.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran KIR secara daring tanpa harus datang dan mengantre lebih awal di lokasi.

Penggunaan aplikasi tersebut dinilai lebih praktis karena dilengkapi panduan yang mudah dipahami serta memungkinkan pengguna mengatur jadwal pengujian secara lebih pasti.

Dishub Kabupaten Cirebon berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku, terutama saat terjadi kendala teknis pada sistem digital.

Dengan pemanfaatan layanan online, diharapkan antrean fisik dapat ditekan dan pelayanan publik menjadi lebih efektif serta efisien.(Mu’min)