MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (09/04/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Majalengka melalui Kasihumas AKP Yayan Suripna, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan terlapor berinisial R.H alias Pohang,” ujar AKP Yayan kepada media, Minggu (12/04/2026).
Meski penggeledahan badan pada R.H tidak membuahkan hasil, petugas bergerak teliti memeriksa kamar tidurnya. Di sana, polisi menemukan satu paket sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta ponsel Samsung A33 5G yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, satu paket sabu tambahan ditemukan petugas tersembunyi di bagasi sepeda motor milik terlapor.
Polisi kemudian mengamankan rekan terlapor berinisial M.T. Dari hasil pengembangan di kamar kos M.T, petugas menyita satu unit ponsel Infinix Hot 11S NFC.
Penyelidikan berlanjut ke rumah kos milik R.H yang berada di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang disimpan dalam tas hijau, meliputi:
19 paket sabu siap edar, dua timbangan digital,plastik klip berbagai ukuran, dan alat hisap, satu paket sabu yang disembunyikan di dalam helm.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M.T mengakui telah mengedarkan narkotika di beberapa titik.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan penelusuran lapangan dan kembali berhasil menemukan empat paket sabu tambahan di lokasi berbeda.
“Saat ini para terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap AKP Yayan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Majalengka. (Mu’min)







