LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), inisial MS melayangkan laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Senin (01/01/2024) lalu.
Caleg MS ini, memasukkan laporan ke Polres Luwu Utara lantaran dirinya merasa, nama baiknya dicemarkan atas isu dirinya memiliki hubungan terlarang (berselingkuh) dengan seorang perempuan yang telah bersuami.
Saat laporan tersebut hendak ditindaklanjuti, pihak Polres Luwu Utara menghubunginya untuk mendatangkan saksinya, namun MS malah meminta agar laporannya itu dicabut.
Hal ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta ke awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (08/01/2024).
“Betul MS masukkan laporan pada hari Senin tepatnya tanggal 1 Januari 2024 terkait pencemaran nama baik,” kata AKP Joddy.
“Anggota saya menghubungi MS agar mendatangkan saksinya untuk dilakukan lidik tetapi pelapor minta laporannya dicabut, itu pada hari Rabu 3 Januari 2024,” sambungnya.
“Jadi kasus itu belum kami tangani, laporan sudah dicabut sama pihak pelapor,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara ini.
Kasat AKP Joddy pun menyampaikan bahwa MS, mencabut laporannya dengan alasan ingin fokus dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Alasan pelapor mencabut laporannya karena ingin fokus Pemilu 2024,” pungkas AKP Joddy.
Sementara itu, Caleg MS dari Partai PDIP ini, saat dikonfirmasi oleh awak media Via WhatsApp pribadinya, hanya menuturkan jika dirinya telah melapor.
“Ia saya sudah melapor, kita lihat saja hasilnya,” tulis MS ke awak media Via WhatsApp, belum lama ini.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu telah diberitakan oleh para awak media di Lutra, terkait dugaan adanya oknum Caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara yang diisukan selingkuh dengan istri orang.