Modus Arisan Lelang, Suami Istri Yang Jadi Tersangka, Kini Diamankan Personil Polres Lutra

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Modus arisan lelang, yang dijalankan oleh sepasang suami istri di Kabupaten Luwu Utara, kini telah diamankan oleh Personil Polres Luwu Utara.

Suami istri tersebut adalah, SE (Suami) dan AP (Istri).

Adapun kronologi awal berjalannya arisan lelang tersebut yakni, tersangka SE dan AP memunculkan postingan di media sosial (Facebook) dengan menawarkan arisan bernilai rendah dan mendapatkan keuntungan besar.

“Kronologis dari kejadian arisan lelang ini, berawal ketika tersangka berinisial AP bersama dengan suaminya SE memosting di media sosial untuk menawarkan arisan dengan nilai rendah,” ucap Kanit Tipeter, Aiptu Iksan ke awak media Nadinewsonline.com, Selasa (21/03/2023).

“Selanjutnya, untuk para korban yang tergiur dengan hal tersebut, melakukan pembelian sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan oleh tersangka yakni, imingan keuntungan khusus, dari situlah awalnya,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka atau pelaku ini mengakui bahwa, ia bersama dengan istrinya telah malakukan aksinya ini sejak 3 bulan yang lalu.

Dari kegiatannya itu, telah menelan korban sebanyak 240 orang dan memiliki total kerugian hingga 600 juta rupiah.

Sekaitan dengan hal tersebut, Kanit Tipeter Polres Luwu Utara, Aiptu Iksan menyebutkan, 65 orang diantara 240 korban tersebut, telah memasukkan laporannya ke Polres Luwu Utara, guna untuk ditindaklanjuti.

“Kami dari unit Tipeter ini, memanggil keseluruhan korban, namun yang sempat datang dan memasukkan laporannya, baru berkisar 65 orang,” sebut Aiptu Iksan.

“Nah dari 65 orang ini, kerugiannya berkisar, kurang lebih 200 juta rupiah,” tambahnya.

Anggota Polri ini juga mengatakan bahwa, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih mendalam untuk memastikan, ada dan tidaknya orang lain yang ikut terlibat kedalam pidana tersebut.

“Untuk sementara, yang telah kita amankan saat ini, 2 orang yang merupakan suami istri, dan masih kita lakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya. Untuk mengetahui, apakah ada orang lain yang terkait dalam pidana tersebut,” tuturnya.

Diketahui, penangkapan tersangka ini terjadi, pada tanggal 11 Maret 2023 lalu di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang telah diamankan oleh anggota kepolisian di Luwu Utara ada 2 unit handphone dan juga buku rekening dari kedua tersangka.

Para korban arisan lelang tipuan ini adalah, warga yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Makassar dan banyak daerah lainnya.