Respon APK Yang Diduga Melanggar, Bawaslu Luwu Utara Surati KPU

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Selasa (02/01/2024).

Surat rekomendasi tersebut, untuk memberikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yakni terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) seputar Kabupaten Luwu Utara.

Sesuai nomor surat 0306/KA.02/K.SN-11/12/2023 perihal, penerusan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Luwu Utara.

KPU Lutra diminta untuk mengimbau para Calon Anggota DPR yang bersangkutan agar menertibkan APK dan BK yang dianggap melanggar itu.

Sekaitan dengan hal ini, Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi yang menjadi Penanggung Jawab (PJ) Tahapan Kampanye tersebut berharap agar, KPU Luwu Utara sekiranya bersikap responsif.

Supriadi menambahkan, KPU Luwu Utara diharapkan, segera menindaklanjuti surat Rekomendasi yang dimaksud agar jalannya Tahapan Kampanye, tertib sesuai aturan yang berlaku.

“Bawaslu telah berupaya semaksimal mungkin mengawasi Tahapan Kampanye yang berjalan, salah satunya, menangani pelanggaran APK yang terpasang diluar titik yang ditentukan KPU,” kata Supriadi ke awak media Via WhatsApp, Rabu (03/01/2024).

“Kita juga berharap, Peserta Pemilu tetap taat asas dalam kampanyenya, sehingga tahapan ini bisa berjalan tertib, aman dan damai,” sambung Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.

Diketahui, sesuai dengan Surat penerusan rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lutra, terdapat di beberapa kecamatan lingkup Luwu Utara yang APKnya tidak sesuai dengan regulasi.