LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Batas wilayah adat Kecamatan Seko dan Rongkong resmi ditetapkan, Rabu (12/07/2023).
Kedua wilayah adat tersebut, masing-masing kawasan adat Amballong – Salurante dan wilayah adat Amballong – Minanga.
Kesepakatan yang terbangun, tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tobara Amballong dengan Matua Salurante, begitu juga dengan Matua Minanga.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara berkolaborasi dengan CSO yang terdiri dari BRWA Sulawesi Selatan, AMAN Tana Luwu, Perkumpulan Wallacea dan SLPP To Kalekaju tanggal 17 Maret 2023 lalu dalam mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Luwu Utara,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Akram Risa.
Hal itu, disampaikan oleh Akram saat hadir secara langsung dan menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut di Hotel Bukit Indah Masamba.
Akram menjelaskan, kesepakatan batas sebelah utara wilayah adat Amballong dan sebelah selatan wilayah Salurante dimulai dari Salu Talukun sampi ke jalan poros Sabbang-Seko. Kemudian mengikuti jalan sampai jembatan Salu Lengko, selanjutnya menyusuri sungai Salu Lengko hingga berakhir di Lereng Buntu (gunung) Malimongan.
Sementara untuk sebelah utara, wilayah adat Amballong dan sebelah selatan wilayah adat Minanga tanda batas Buntu Porembak.
“Kesepakatan batas wilayah ini, tidak memengaruhi batas administrasi kecamatan dan desa, tidak pula menghilangkan hak atas orang perorang atas kepemilikan. Kemudian, rencana pemanfaatan lahan oleh masyarakat kedua belah pihak mesti meminta persetujuan dari Pemangku Adat setempat,” jelas Akram.
Diketahui, kesepakatan ini sebagai hasil Musyawarah Tata Batas Wilayah Adat Seko dan Rongkong di Hotel Bukit Indah Luwu Utara.
Kegiatan itu, berlangsung sejak tanggal 11 hingga 13 Juli 2023, dengan mempertemukan pemangku adat Amballong, Lodang dan Beroppa dari Kecamatan Seko. Sementara dari Kecamatan Rongkong, dihadiri oleh pemangku adat Limbong, Minanga dan juga Salurante.
Hadir dan turut menjadi saksi pada penandatanganan kesepakatan diantaranya adalah Iqbal Cahyadi yang mewakili Bappelitbangda Luwu Utara selaku panitia MHA Kabupaten Luwu Utara, Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Limbong, PD Aman Rongkong, PD AMAN Seko, Pengurus AMAN Tana Luwu, BRWA Sulawesi Selatan serta Pemangku adat masing-masing wilayah adat yang bersepakat.
Sekaitan dengan hal tersebut, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani terus berkomitmen untuk mendorong status masyarakat adat menjadi Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu, didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat Adat, diperkuat dengan dibentuknya masyarakat hukum adat. Perda ini, menjadi acuan pembentukan masyarakat hukum adat.
“Di Luwu Utara, banyak sekali masyarakat adat, tetapi status masyarakat hukum adat itu belum ada. Perda ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2022 kemarin, dengan harapan bahwa dua tahun pasca-terbitnya perda ini sudah bisa diimplementasikan. Aturannya memang begitu, dan kita sudah mulai sosialisasi di wilayah gunung di Seko,” ungkap Indah.
Ia menyebutkan, ada 9 masyarakat hukum adat di Seko yang jadi target, dari 16 masyarakat hukum adat yang akan dibentuk hingga berakhirnya RPJMD Luwu Utara 2021 hingga 2026.