Beredar Berita Adanya Pelangi di Pepohonan Pinggir Jalan Poros, Komisioner KPU Luwu Utara Tanggapi Seperti Ini

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Mahlisa, S.Pd tanggapi pemberitaan terkait adanya berbagai jenis baliho yang terpaku di pepohonan pinggir jalan poros Luwu Utara.

Komisioner KPU Luwu Utara ini menyebutkan bahwa, pohon merupakan salah satu tempat yang tidak dibenarkan bagi Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memasang alat peraga kampanye.

“Dalam norma PKPU diatas, pohon adalah salah satu tempat yang dilarang bagi Peserta Pemilu untuk memasang bahan kampanye,” kata Mahlisa ke awak media Nadinewsonline.com, Senin (16/10/2023).

“Akan tetapi, perlu saya sampaikan bahwa norma-norma kampanye baik di UU. No. 7 THN 2017 maupun PKPU 15 tentang kampanye tidak diatur tentang sanksi,” tambahnya.

Meski demikian, dirinya menuturkan bahwa saat ini, bersama dengan pihaknya sementara melakukan sosialisasi dan juga koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai Tahapan Kampanye, yang akan dilaksanakan pada akhir bulan November mendatang.

“Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai Tahapan Kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023,” tuturnya.

“Termasuk mengenai batas-batas kewenangan kami di KPU sebagai penyelenggara pemilu, mengenai kampanye,” lanjut Mahlisa.

Ia berharap, lembaga-lembaga ataupun stakeholder yang sama-sama memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat berkolaborasi dengan baik.

“Kita berharap seluruh lembaga/ stakeholder yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat bekerja sama dengan baik, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kuncinya.(*)

Sebelumnya, mengenai hal ini, telah diberitakan 2 kali oleh awak media Nadinewsonline.com pada Minggu (15/10/2023) kemarin.