CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Seorang pengedar berinisial R (32) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Watubelah, Kecamatan Sumber, Senin (27/4/2026) siang.
Operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 14.25 WIB itu menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi obat-obatan terlarang.
Tersangka R yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
“Penangkapan ini adalah pesan keras. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, setiap butir obat yang disita berarti upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa, 426 butir Tramadol, 55 butir Trihexyphenidyl, Uang tunai Rp48.000 dan Satu unit ponsel milik tersangka.
Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Pasokan dari DPO Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial A.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Tersangka R kini ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 serta/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polresta Cirebon juga mengimbau pemilik kos-kosan dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pihak kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menekan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Cirebon. (Mu’min)








