LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Menjelang pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, Poster-poster Calon Legislatif (Caleg) kian bertaburan.
Taburan poster para Caleg yang berasal dari berbagai fraksi partai ini, di wilayah Luwu Utara khususnya, terdapat hal yang dianggap unik, menarik sekaligus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara.
Anggapan tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga Luwu Utara, AH, lantaran adanya jumlah banyak Poster-poster yang tertempel pada Pohon-pohon di sepanjang pinggir Jalan Poros Luwu Utara.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya ini, hal itu sangatlah unik, seperti melihat pelangi di pepohonan.
Tak hanya itu, AH juga menuturkan bahwa selain unik, juga termasuk sangat menarik karena hanya bisa dilihat jelas di pinggir-pinggir jalanan poros wilayah Luwu Utara.
“Sepanjang jalanan poros Luwu Utara, termasuk di wilayah Baebunta, kita seperti melihat ada pelangi, disebabkan oleh adanya poster-poster Caleg yang berwarna warni tertancap di pepohonan,” ucap AH kepada awak media, Minggu (15/10/2023).
Lebih jauh, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut, semestinya menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama seluruh SKPD terkait, untuk melakukan penertiban pemasangan poster, baik itu iklan, alat peraga kampanye dan sejenisnya yang dapat merusak pepohonan.
“Memasang iklan dengan cara memakunya di pohon, merupakan salah satu kegiatan yang dapat merusak atau mematikan pohon,” kata AH.
“Seharusnya, Pemda Luwu Utara bersama SKPD dan instansi terkait bersikap tegas dan responsif atas berbagai jenis aktivitas yang dapat merusak pepohonan di kawasan pemerintahannya,” tambahnya.
Diketahui, Perda yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik yang ditegaskan pada Bab IV Pasal 4 Poin 3 Butir A dan B.