Capai Harga 40 Ribu Rupiah per Tabung, Pengecer di Luwu Utara Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUM).

Hal ini, erat kaitannya dengan aspirasi para warga Lutra di Sosial Media (Sosmed) terkait harga gas LPG 3 Kg yang kini melambung tinggi, kisaran Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.

Menyikapi keluhan tersebut, DP2KUKM menegaskan larangan terhadap pengecer yang menjual tabung gas LPG kapasitas 3 Kg bersubsidi.

“Dengan banyaknya keluhan di media sosial, hari ini, 27 Juni 2023, Dinas P2KUKM bekerja sama Satpol PP dan Damkar memantau pengecer tabung gas 3 Kg yang ada di Masamba, Baebunta dan Sabbang,” kata Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muhammad Kasrum.

Ia menuturkan, pemantauan itu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait harga tabung gas yang meroket di tingkat pengecer.

“Kami imbau pengecer untuk tidak lagi menjual tabung gas dengan memberikan pernyataan, karena berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg bahwa pangkalan adalah penjual terakhir LPG 3 Kg bersubsidi,” jelas Kasrum.

Guna mendukung langkah yang diambilnya, serta mengantisipasi kenaikan harga gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat, pihaknya akan melakukan operasi pasar, khusus tabung subsidi 3 Kg.

“InsyaAllah, akan diadakan operasi pasar tabung subsidi 3 Kg di dua titik, masing-masing Kantor Camat Masamba dan Masjid Kurri Kurri depan Warkop Teras Adira,” ungkapnya.

Operasi pasar yang akan digelarnya itu, diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu. “Operasi pasar ini, diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu. Sementara ASN, TNI-Polri serta orang kaya tidak termasuk,” jelasnya.

Diketahui, operasi pasar tersebut dilakukan atas kerja sama dengan SBM wilayah Palopo, serta agen PT Hartono dan PT Keren.