LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang kesekian kalinya.
Kali ini, dilakukan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan diikuti oleh 49 orang, Kamis (31/08/2023) lalu.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Lutra, Drs. Muh. Kasrum, M.Si menyebutkan, pelaksanaan perekaman di wilayah itu dijadwalkan bersama pihaknya, 2 (dua) hari yakni sejak Kamis 31 Agustus hingga 01 September 2023.
Ia menjelaskan, dari jadwal yang sudah ditargetkan, semestinya berlangsung 2 hari, hanya dilakukan 1 (satu) hari saja lantaran peralatan yang dipergunakan saat melakukan perekaman di lapangan, mengalami masalah/ kerusakan.
“Saat dihari kedua, alat perekaman memiliki masalah sehingga jadwal pelaksanaan yang semestinya dilakukan 2 hari, hanya berlangsung sehari saja yakni di hari pertama, Kamis,” kata Kasrum ke awak media Nadinewsonline.com di Masamba, Senin (04/09/2024).
Kadis Dukcapil Luwu Utara ini pun menuturkan bahwa, bersama jajarannya, dirinya akan kembali melakukan perekaman di kecamatan tersebut setelah peralatan yang akan dipergunakan, kembali normal.
“Sebenarnya, perekaman baru-baru ini yang kita lakukan di Kecamatan Rongkong sudah kali keduanya, sebelumnya juga pernah, namun karena ada kendala di pelaksanaan yang kedua ini, kita akan jadwalkan ulang kembali sembari menunggu proses perbaikan alat selesai. Dan insyaallah, Kecamatan SEKO dan Rampi akan dijadwalkan kembali,” tuturnya.
Kadis Muh. Kasrum berharap, seluruh masyarakat Luwu Utara, khususnya bagi yang belum memiliki KTP-El, saat ada pelaksanan perekaman di wilayahnya, dapat melakukan perekaman di tempat yang telah ditentukan agar tidak lagi repot datang ke Kantor Disdukcapil dalam kepengurusan yang sama. Terlebih, menurutnya hal ini tidak dipungut biaya.
“Kami berharapnya, seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP-El, saat kami melakukan perekaman di lapangan, agar sekiranya masyarakat datang perekaman sehingga, tidak repot-repot lagi ke Kantor Dukcapil, tentunya semua ini tidak dipungut biaya,” tutupnya.