LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Seorang pencuri Tabung Gas Elpiji berkapasitas 3 kg di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, kini diringkus polisi.
Pelaku pencurian ini berinisial SH, adalah warga Lingk. Kampal Kecamatan Masamba.
SH diamankan oleh Satuan Unit Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berdasarkan laporan dari korban, Simon Marrin pada tanggal 30 April 2023 lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa, SH mencuri tabung gas tersebut di warung korbannya disaat kosong.
“Pelaku, melakukan aksinya di kios rumah si korban dalam keadaan kosong, korban berada di Kota Palopo pas kejadian. Keesokan harinya, setelah korban pulang, ia mendapati tempat jualannya berantakan,” ungkap AKBP Galih dalam Konferensi Pers di Mapolres Luwu Utara, Selasa (27/06/2023).
Galih Indragiri menambahkan, SH mencuri dengan cara membobol pintu belakang. “SH mengaku, dirinya memasuki kios dalam rumah korbannya lewat pintu belakang,” tuturnya.
Tak hanya tabung yang dicurinya, juga terdapat rokok-rokok jualan korban. “Selain 3 buah tabung gas elpiji ukuran 3kg, rokok-rokok jualan milik korban, dengan berbagai merek juga habis diambilnya,” sebut Kapolres Lutra ini.
Atas kejadian tersebut, AKBP Galih menghimbau warga-warga agar, selalu waspada dan mengupayakan untuk memperkecil ruang dan kesempatan para pelaku tindak kriminal dalam segala situasi.
“Segenap masyarakat dalam wilayah hukum Polres Luwu Utara, untuk segera melaporkan ke Polisi jika mendengar maupun melihat gejala tindak kriminal,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang telah diamankan diantaranya ada 2 buah tabung gas, 1 buah palu dan 1 besi (alat cungkil).
Sementara kontruksi pasal yang disangkakan terhadap SH yakni, Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH pidana, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.