BPKP Kaltim Nyatakan Laporan Bantuan Parpol 2025 di Bontang Sesuai, 9 Partai Lolos Pemriksaan

oleh -
oleh
Ketua DPRD Golkar Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat diwawancara Wartawan.

BONTANGBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur memastikan seluruh laporan penggunaan bantuan partai politik (parpol) tahun anggaran 2025 di Kota Bontang telah memenuhi kriteria dan sesuai ketentuan.

Hal itu terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada sembilan partai politik penerima hibah yang digelar di Ruang Rapat BPKAD Bontang, Jalan MT Haryono, Senin (4/5/2026).

Ketua Tim Pemeriksa BPKP Kaltim wilayah Bontang, Maulana, mengatakan seluruh parpol telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan hasilnya dinyatakan sesuai.

“Sebanyak 9 parpol telah kami periksa, dan kesimpulannya seluruhnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPKP menyoroti empat aspek utama. Di antaranya kesesuaian rekening penerima hibah, kelengkapan dan keabsahan dokumen laporan, kesesuaian jumlah anggaran yang diterima dan digunakan, serta prioritas penggunaan dana.

Menurut Maulana, penggunaan bantuan parpol harus mengutamakan pendidikan politik dengan porsi minimal 50 persen, sementara sisanya untuk operasional.

“Penggunaan dana tidak boleh lebih besar untuk operasional dibanding pendidikan politik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyebut hasil ini menjadi bukti konsistensi parpol di Bontang dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Ia mengungkapkan, ini merupakan pemeriksaan ketiga pasca Pemilu 2024 dan hasilnya Bontang kembali menjadi daerah terbaik di Kalimantan Timur dalam hal pelaporan bantuan parpol.

“Semua parpol melaporkan dan hasilnya sesuai. Biasanya ada satu atau dua yang kurang, tapi di Bontang semuanya memenuhi kriteria,” ujarnya.

Menurutnya, laporan keuangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab partai politik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya aspirasi dari partai politik terkait perlunya evaluasi nilai bantuan parpol per suara yang saat ini sebesar Rp7.500.

“Sudah sekitar 10 tahun tidak ada kenaikan, sementara kebutuhan pendidikan politik terus meningkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian nilai bantuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui peraturan wali kota dengan persetujuan gubernur, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, total bantuan parpol yang dialokasikan Pemerintah Kota Bontang mencapai sekitar Rp735 juta untuk sembilan partai politik.

Adapun partai penerima bantuan tersebut meliputi Partai Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Gelora, PKS, Demokrat, dan PAN. Kegiatan penyerahan LHP juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, serta jajaran BPKAD dan Inspektorat Kota Bontang.(*)