KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga kini belum juga mengambil keputusan tegas untuk menghentikan operasional bus tambang yang melintas di dalam kota.
Padahal, insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus perusahaan tambang terus berulang dan memakan korban di jalan perkotaan.
Dinas Perhubungan Kutai Timur mengakui, opsi pelarangan bus tambang masuk kota sudah dibahas sejak lama. Bahkan telah melalui rangkaian rapat lintas instansi dan hearing bersama DPRD.
Hanya saja, kebijakan itu masih tertahan karena tarik-ulur kepentingan serta belum ditemukannya solusi yang dinilai aman bagi semua pihak.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, menyebut persoalan ini bukan isu baru. Sejumlah pertemuan telah digelar, mulai dari rapat internal organisasi perangkat daerah (OPD), forum lalu lintas, hingga pertemuan dengan pihak perusahaan tambang.
“DPR sudah menyerahkan kepada pemerintah kita mengambil sikap terkait masalah bisa masuk ke dalam kota ,” ujar Abdul Muis di Kantor Bupati.
Dalam rapat internal, Dishub bersama Satlantas Polres Kutim dan OPD terkait sebenarnya telah mengajukan langkah paling tegas. Yakni menghentikan bus perusahaan agar tidak lagi masuk wilayah kota.
Langkah ini dinilai sebagai solusi tercepat untuk menekan risiko kecelakaan di jalan umum yang semakin padat.
Opsi ini kembali dibenturkan dengan kepentingan mobilitas perusahaan tambang. Terutama alasan, bahwa bus tidak hanya mengangkut karyawan, tetapi juga anak sekolah.
“Ini sangat memberikan pertimbangan-pertimbangan dari mereka ya terkait masalah apabila itu distop,” katanya.
Alasan tersebut justru memunculkan ironi baru. Aktivitas bus perusahaan, menurut Dishub, beririsan langsung dengan jam sibuk warga. Terutama sekitar pukul 07.00 Wita waktu yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
“Nah, kita juga memberikan solusi pada saat itu apabila bis masuk dalam kota bisa enggak jadwal mereka. Seumpama, kalau berangkat kerja itu kan jam 5 pagi, karena kalau jam 7an itu kan crowded (ramai),” sebutnya.
Dishub kemudian menawarkan pengaturan jadwal operasional sebagai jalan tengah. Namun hingga rapat digelar berulang kali, termasuk dengan manajemen perusahaan, kesepakatan konkret belum juga tercapai.
Sementara itu, solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan lingkar (ring road) masih bergantung pada proses dan waktu. Padahal, jalur tersebut diproyeksikan menjadi pemisah utama antara arus kendaraan tambang dan lalu lintas perkotaan.
“Kalau ring road selesai, kendaraan karyawan tidak perlu lagi masuk kota. Tapi itu jangka panjang,” terangnya.
Situasi ini membuat kebijakan pemerintah terkesan berjalan di tempat, sementara warga terus menghadapi risiko di jalan. Dishub Kutim mengaku telah melaporkan seluruh hasil rapat dan opsi kebijakan kepada Asisten I Setkab Kutim, namun hingga kini keputusan masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Ia menegaskan, Dishub tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Penanganan bus tambang melibatkan banyak pihak, mulai dari PU, kepolisian, bagian hukum, hingga perusahaan.
“Jangan sampai kita ambil solusi itu justru hanya memindahkan persoalan. Artinya, kita mengambil solusi itu betul-betul berpihak pada keduanya,” pungkasnya. (*/terka)






