Pemkab Kutai Timur Terpaksa Pangkas TPP Guru Tahun 2026

oleh -
oleh

KUTAI TIMUR Menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur, memaksa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru.

Hal itu sesuai dengan pembatasan anggaran belanja pegawai yang hanya dibolehkan maksimal 30 persen. Dengan situasi ini, kesejahteraan guru terancam di tahun 2026 ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono menegaskan penurunan TPP bukan keinginan pemerintah daerah. Tak ada niat mengurangi hak guru, melainkan konsekuensi dari regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak ada niat dari pemerintah untuk menurunkan insentif guru. Tapi ada aturan yang harus dipatuhi, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total APBD,” ujar Mulyono.

TPP sendiri masuk dalam komponen belanja pegawai. Ketika porsi belanja tersebut melampaui batas yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian agar tidak menabrak ketentuan fiskal.

Persoalan ini semakin kompleks, karena kondisi keuangan daerah Kutai Timur tengah mengalami tekanan berat. Mulyono mengungkapkan, APBD Kutim yang pada 2024 masih berada di kisaran Rp14 triliun, turun menjadi sekitar Rp9 triliun pada 2025. Pada 2026 diproyeksikan kembali menyusut hingga hanya Rp5 triliun.

“Kalau belanja pegawai tidak disesuaikan dengan kondisi APBD yang turun drastis, otomatis persentasenya bisa melampaui batas 30 persen,” jelasnya.

Situasi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada pilihan sulit. Di satu sisi, kesejahteraan guru sebagai ujung tombak layanan pendidikan harus dijaga. Namun di sisi lain, disiplin fiskal dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari.

Meski demikian, Mulyono memastikan Pemkab Kutim tetap berupaya menjaga kesejahteraan guru dalam keterbatasan fiskal yang ada. Ia menyebut, kebijakan yang berjalan saat ini masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang mengalami tekanan anggaran serupa.

Ia juga membuka peluang evaluasi ke depan apabila regulasi memungkinkan dan kondisi keuangan daerah kembali membaik.

“Kalau nanti aturannya sudah memungkinkan dan kondisi keuangan daerah membaik, tentu akan kita evaluasi kembali. Insentif guru tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (*/nadinews)