Disnakertrans Kutim Tegaskan THR Wajib Dibayar, Pekerja Non-Muslim Bisa Terima Sesuai Hari Raya atau Kesepakatan

oleh -
oleh

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Pembayaran tersebut harus dilakukan sesuai regulasi dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, mengatakan kewajiban pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan diperkuat melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diteruskan kepada pemerintah daerah.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Trisno, Senin (9/3/2026).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Kutai Timur mengambil sejumlah langkah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Salah satunya dengan menegaskan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka layanan pengaduan atau Posko THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Posko tersebut menjadi sarana bagi buruh atau karyawan untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran, seperti pembayaran THR yang tidak sesuai perhitungan atau dilakukan secara mencicil.

“Posko ini dibuka untuk memberikan ruang komunikasi bagi pekerja jika menghadapi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” jelasnya.

Trisno menegaskan tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai badan usaha. Artinya, semua perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR kepada karyawan.

Dalam mekanisme pembayaran, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

“Kalau pekerja sudah bekerja tujuh bulan misalnya, maka perhitungannya tujuh per dua belas dikali satu bulan gaji,” terangnya.

Ia juga menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Selain memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah juga meminta seluruh perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutai Timur melalui Disnakertrans.

Laporan tersebut memuat tanggal pembayaran, total anggaran THR yang dibayarkan, serta jumlah pekerja yang menerima tunjangan tersebut. Perusahaan juga diminta memastikan pembayaran dilakukan tanpa pemotongan atau cicilan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kutim, Ferucha Onivika, menjelaskan ketentuan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, perusahaan dan pihak karyawan juga dapat menyepakati pembayaran THR mengikuti Idul Fitri atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“THR diberikan sesuai hari raya agama pekerja. Namun dalam praktiknya, waktu pemberiannya juga bisa berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” ujar Ferucha yang kerap disapa Ocha saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp.

Ia menjelaskan, dalam beberapa perusahaan terdapat kesepakatan pekerja non-muslim menerima THR bersamaan dengan pekerja muslim saat Idul Fitri. Namun ada pula perusahaan yang memberikannya menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja, seperti Natal.

Menurut Ocha, kesepakatan tersebut diperbolehkan selama tetap memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pekerja.

“Yang penting THR tetap diberikan. Kalau ada kesepakatan bersama, misalnya pekerja Nasrani menerima THR saat Lebaran, maka saat Natal mereka tidak menuntut lagi karena haknya sudah diberikan,” jelasnya.

Meski demikian, Disnakertrans tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, seperti pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau dilakukan secara mencicil, pekerja dapat melaporkannya melalui Posko THR.

Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau ada laporan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti dan menyerahkannya kepada pengawas ketenagakerjaan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” bebernya.

Sementara, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR atau memberikan tunjangan secara mencicil dapat dikenakan sanksi. Laporan dari pekerja akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans dan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk proses penegakan aturan.

“Jika ada perusahaan yang melanggar, misalnya membayar THR secara cicil atau tidak sesuai ketentuan, kami akan menindaklanjutinya melalui pengawas. Nantinya bisa diberikan sanksi berupa teguran hingga tindakan lain sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ronny)

No More Posts Available.

No more pages to load.