JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengalihkan kembali penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan Rutan KPK, Senin (23/3/2026).
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/3/2026). Meski sudah berstatus tahanan rutan KPK, Gus Yaqut masih belum berada di Rutan. Pasalnya, mantan ketua GP Ansor itu masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Budi belum bisa memastikan kapan Yaqut akan kembali ke tahanan Rutan KPK.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan,” ucapnya.
Dia memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut. Pihaknya akan terus memberikan pembaruan perkembangan kasus Gus Yaqut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ucap Budi. (*)







